Desa Kedungmaling

Sooko - Mojokerto

|

Berita & Artikel

Pelayanan Surat-Menyurat Bagi Warga Luar Desa Kedungmaling

01

Jan
1970

Dibuka
551 Kali

Pelayanan administrasi surat-menyurat di Kantor Desa Kedungmaling selalu berpedoman pada aturan dan format resmi yang berlaku. Hal ini penting agar dokumen yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Surat Resmi Hanya untuk Warga Desa Kedungmaling

Dalam setiap surat keterangan yang diterbitkan, tercantum redaksi tetap:

"Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Kedungmaling menerangkan dengan sebenarnya bahwa: (data diri pemohon) adalah benar-benar penduduk Desa Kedungmaling ..."

Dari redaksi tersebut jelas bahwa syarat utama pemohon adalah terdaftar sebagai penduduk Desa Kedungmaling, yaitu memiliki KTP dan KK dengan alamat Desa Kedungmaling.

Mengapa Warga Luar Desa Tidak Bisa Dilayani?

Bagi warga yang secara administratif masih beralamat di luar Desa Kedungmaling, permohonan surat-menyurat tidak dapat diproses di kantor desa kami. Hal ini karena:

  1. Format surat bersifat baku dan tidak bisa diubah.
  2. Jika dipaksakan, isi surat akan bertentangan dengan data sebenarnya.
  3. Kekuatan hukum surat akan diragukan jika tidak sesuai dengan dokumen kependudukan resmi.

Bagaimana Jika Membutuhkan Surat Keterangan?

Apabila ada warga yang tinggal di Kedungmaling, tetapi KTP dan KK masih tercatat di desa lain, maka:

  • Surat-Surat (Surat Domisili, Surat Domisili Usaha, dll) tetap harus diurus di desa asal sesuai alamat KTP/KK.
  • Kantor desa asal yang berwenang menerangkan bahwa benar-benar berdomisili atau memiliki usaha di wilayah Desa Kedungmaling.

Contoh Kasus Sehari-Hari

  • Warga Kos, Kontrak atau Memilik Rumah di Desa Kedungmaling

Misalnya ada warga, mahasiswa atau pekerja yang tinggal di kos, kontrakan atau bahkan memiliki rumah di wilayah Desa Kedungmaling, tetapi alamat di KTP masih tercatat di desa asal. Jika membutuhkan Surat Domisili, maka pengurusannya tetap harus dilakukan di kantor desa sesuai alamat KTP. Desa asal lah yang berwenang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar tinggal di Desa Kedungmaling.

  • Pelaku Usaha dengan KTP Luar Desa

Seorang pengusaha membuka usahanya di Desa Kedungmaling, tetapi KTP/KK masih beralamat di desa lain. Untuk membuat Surat Domisili Usaha, tetap harus mengurus di kantor desa asal sesuai KTP dengan tambahan redaksi pada surat Domisili Usaha tersebut yaitu “bahwa benar-benar memiliki usaha di Desa Kedungmaling”.

Kesimpulan

Kantor Desa Kedungmaling berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai aturan. Namun, untuk urusan surat-menyurat, hanya dapat dilayani bagi warga yang secara administrasi sudah tercatat sebagai penduduk Desa Kedungmaling.

Dengan demikian, bagi warga luar desa yang berdomisili di Kedungmaling, kami sarankan untuk terlebih dahulu mengurus perpindahan kependudukan (pindah KK/KTP). Setelah tercatat resmi sebagai penduduk Desa Kedungmaling, barulah segala pelayanan administrasi bisa dilayani di kantor desa.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Arsip Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Sinergi Program

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Kedungmaling Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto

Profil Desa

Regulasi Penetapan [Desa] Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan [Desa] Adat : -

Desa Kedungmaling

Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto Provinsi Provinsi Jawa Timur

Kode Desa : 3516132004

Domain : www.kedungmaling.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Marawa
Silahkan Hubungi Pengembang