Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
Jun2026
Dibuka
368 Kali
Guna percepatan pembetulan data PBB-P2 tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kab. Mojokerto melakukan pelayanan langsung ke Desa Kedungmaling, Kec. Sooko pada hari Kamis (5/6/25). Bentuk layanan yang diberikan adalah permohonan pelayanan Mutasi Subjek/Balik Nama, Mutasi Objek/Pemecahan atau Penggabungan, Pembetulan dan Pengaktifan atas SPPT PBB-P2.
Gayung bersambut, upaya Bapenda tersebut disambut antusias oleh warga yang berjubel di Pendopo “Hatmo Dihardjo” sebelum pelayanan yang baru dimulai dari pukul 09.00 WIB.
Minat warga yang tinggi tersebut menurut Edy Prabowo, Kepala Desa Kedungmaling sangat beralasan dikarenakan “Tahun lalu sebanyak 984 warga telah memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki berupa SHM dari program PTSL dan belum semuanya nama yang tertera di SHM dan SPPT sama. Maka kesempatan ini dimanfaatkan warga untuk balik nama”.
Kendala lain yang dihadapi warga adalah obyek pajak yang telah dipecah/dibagi, namun SPPT masih belum dipecah. Sangat merepotkan ketika harus membayar pajak, karena menghubungi semua pemilik obyek pajak tidaklah mudah atau harus menalangi. Sementara pengurusan surat di Desa mensyaratkan harus lunas pajak, tambah Edy.
Pelayanan penerimaan permohonan yang ditutup pada pukul 14.00 WIB dan mampu diselesaikan tuntas oleh Petugas dari Bapenda pada pukul 15.15 WIB dengan total wajib yang dilayani sekitar 200 orang dengan nilai pembayaran Rp. 21 juta-an.
“Alhamdulillah dan terima kasih kepada teman-teman Bapenda yang telah membantu warga dan petugas panarik pajak Pemdes Kedungmaling karena pembayaran yang masuk pada hari ini sekitar 10% dari total baku Desa Kedungmaling tahun 2025 yang mencapai Rp. 268 juta” tutup Edy. (ed).


Putra Libra
30 April 2026 13:55:43
Mantab dik admin.......