Desa Kedungmaling

Sooko - Mojokerto

|

Berita & Artikel

Silaturrahim Nasional (Silatnas) PPDI Yang Ke-tiga

01

Jan
1970

Dibuka
391 Kali

Setelah para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI), kini giliran Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu (25/1) pagi kemarin.

Sebagai anggota aktif PPDI di Kab. Mojokerto, Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungmaling pun tak ketinggalan mengirimkan 3 orang wakilnya: Nur Kholifah (Kaur Keuangan), Suwarno (Kepala Dusun l), dan Agus Soejarwo (Kepala Dusun II). Mereka bergabung dengan ratusan perangkat desa lainnya dari Kab. Mojokerto yang dipimpin oleh Ketua PPDI Kab. Mojokerto Drs. Heru Mulyono, MM.

Selasa (24/1) siang, rombongan PPDI Kecamatan Sooko berangkat bersama dari Balai Desa Kedungmaling dilepas oleh Plt. Kades Kedungmaling, Eko Prasetyo menuju PPST Trowulan. Mereka bergabung dengan rombongan dari Kab. Mojokerto lainnya. Dalam kesempatan ini, Heru Mulyono menyampaikan bahwa perkembangan aturan kepegawaian yang begitu dinamis, mengharuskan jajaran PPDI untuk mengantisipasi perubahan tersebut. Termasuk yang terbaru adalah tuntutan/usulan APDESI bahwa masa jabatan perangkat desa akan disamakan dengan masa jabatan kepala desa, yaitu 9 tahun.

Sementara itu, keberangkatan rombongan PPDI Kab. Mojokerto di PPST Trowulan dilepas oleh Kepala DPMD Kab. Mojokerto Yudha Akbar Prabowo. Rombongan yang terdiri dari 18 kecamatan (300-an desa dan kelurahan). Ikut mendampingi juga Forkompimca Trowulan dan jajaran pengurus PPDI Kab. Mojokerto yang dipimpin oleh Heru Mulyono.

Aksi di depan gedung DPR/MPR RI diperkirakan diikuti oleh sekitar 80-an ribu orang. Sehinga membuat kemacetan toal di sekitar Jl. Gatot Subroto. Setelah beberapa jam dilakukan orasi para perwakilan PPDI pusat maupun daerah, akhirnya 70-an orang perwakilan PP PPDI, PPDI provinsi, dan PPDI Kab./Kota diterima oleh pimpinan DPR RI. PPDI Kab. Mojokerto yang diwakili Heru Mulyono menjadi salah satu anggota delegasi tersebut.

Hasil pertemuan perwakilan PPDI  dengan perwakilan DPR RI yang diterima oleh perwakilan dari Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB adalah sebagai berikut:

  1. Tidak mungkin DPR akan mengubah bahwa masa jabatan perangkat desa akan disamakan dg masa jabatan kepala desa (masa jabatan perangkat desa tetap sesuai regulasi UU desa no 4 tahun 2014 yakni sampai usia 60 tahun).
  2. Status perangkat desa akan diperjelas dengan cara diatur dlm UU tersendiri yakni UU tentang Aparatur Pemerintah Desa.
  3. Revisi UU tentang Desa akan diprioritaskan masuk dalam perubahan prioritas Prolegnas 2023.

Alhamdulillah rombongan PPDI Kec. Sooko termasuk delegasi dari Pemdes Kedungmaling kembali dengan selamat pada Kamis (26/1) pagi. Dengan harapan hasil terbaik bagi perangkat desa. Sekaligus menjamin kepastian hukum untuk semangat meningkatkan pelayanan bagi warga desa.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Arsip Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Sinergi Program

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Kedungmaling Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto

Profil Desa

Regulasi Penetapan [Desa] Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan [Desa] Adat : -

Desa Kedungmaling

Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto Provinsi Provinsi Jawa Timur

Kode Desa : 3516132004

Domain : www.kedungmaling.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Marawa
Silahkan Hubungi Pengembang