PPKM Jawa - Bali Diperpanjang Mulai 31 Agustus - 6 September 2021
Untuk yang kesekian kalinya, akhirnya Joko Widodo Presiden mengumumkan perpanjangan PPKM, Senin (30/8) semalam. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diberlakukan mulai hari ini 31 Agustus hingga 6 September 2021. Beliau menyebut ada 26 kabupaten/kota yang turun status dari level 4 ke level 3. Termasuk di dalamnya adalah Malang raya dan Solo raya.
Sebagaimana Instruksi Mendagri (Inmedagri) No. 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, jumlah daerah yang masuk level 2 naik menjadi 27 kabupaten/kota. daerah tersebut berada di 4 provinsi diantaranya adalah:
- Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
- Jawa Barat: Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut.
- Jawa Tengah: Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
- Jawa Timur: Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan.
Provinsi Jawa Timur terdapat penambahan beberapa kabupaten/kota yang berada di level 4 diantaranya adalah: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Blitar.
Sementara itu yang berada di zona oranye atau level 3 adalah: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri.
Daerah yang berada di zona kuning (level 2) adalah: Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, dan Kota Pasuruan.
Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2. Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit antara lima hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari dua orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
(NA)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin