Konsolidasi PKL Penerima Bantuan TKM Kemnaker RI
Bertempat di Pendopo Balai Desa Kedungmaling, Selasa (24/8) pagi ini berkumpul 16 orang Tenaga Kerja Mandiri (TKM). TKM berasal dari 16 orang anggota PPLKB (Perkumpulan Pedagang Kaki Lima Kedungmaling Bersatu). Hal ini menindaklanjuti bantuan yang diserahkan oleh Menteri Ketenagaan RI, Ida Fauziyah, Kamis (5/8) yang lalu. Para TKM yang terdiri dari para PKL Desa Kedungmaling ini mendapatkan arahan dari Kepala Desa Kedungmaling, Edy Prabowo dan Aris selaku pendamping program.
Dalam sambutannya, Edy Prabowo menyampaikan beberapa hal penting diantaranya:
- Desa Kedungmaling telah memperoleh begitu banyak bantuan. Jumlahnya pun tak tangung-tanggung dan bisa dibandingkan dengan desa-desa yang lain di Kecamatan Sooko. Tentu saja bantuan tersebut tidak tiba-tiba turun begitu saja. Berbagai upaya telah, sedang, dan akan dilakukan oleh Pemdes Kedungmaling.
- Oleh karena itu, rasa syukur sudah seharusnya dimiliki oleh para penerima bantuan.
- Penerima bantuan hendaknya dapat mempertanggungjawabkan apa yang telah diterimanya. Termasuk di dalamnya adalah berbagai pemenuhan terhadap syarat-syarat administrasi yang diperlukan.
- Menjaga kondusivitas diantara para PKL tentu sangat diperlukan. Sebab bantuan ini sifatnya terbatas jumlah personil penerimanya.
- Diantara 316 desa di Kabupaten Mojokerto, hanya 5 desa saja yang menerima bantuan. Termasuk PKL dari Desa Kedungmaling.
- Semakin banyaknya bantuan yang diterima oleh warga, semakin kondusif pula kondisi desa. Sehingga Pemdes bersama warga dapat bersinergi baik dalam pembangunan desa.
Sementara itu, Aris selaku pendamping program memberikan arahan sebagai berikut:
- Para TKM dari 16 PKL ini pada prinsipnya masuk pada klasifikasi pemula mikro.
- Usaha yang dijalankan hendaknya secara konsisten dapat dilakukan. Sehingga apabila ada bantuan pada tahap berikutnya, tetap bisa memperolehnya. Sebab bantuan program kementerian ini sifatnya simultan. Tiap tahun bantuan sejenis akan tetap digulirkan.
- Proses administrasi pengajuan bantuan seluruhnya dilakukan secara daring. Termasuk di dalamnya adalah pengiriman proposal pembentukan kelompok, surat permohonan, dan urusan administrasi lainnya. Oleh karena itu, para PKL diharuskan memiliki email, nomor WA, akun sosmed dan sejenisnya untuk mempermudah pemantauan dan komunikasi.
(NA)
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin