Pelaksanaan Vaksinasi Sinovac di Balai Desa Kedungmaling
Alhamdulillah 290 dosis vaksin Sinovac telah diberikan hari ini. Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Pendopo Balai Desa Kedungmaling Selas (12/10) berlangsung dengan lancar. Kegiatan yang dimulai jam 08.00 dan diakhir jam 12.15 WIB.
Antusiasme warga untuk mengikut vaksin cukup tinggi. Hal ini didorong juga oleh Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor: 130/2980/416-012/2021 tanggal 04 Oktober 2021. Dimana dalam SE tersebut ada 2 butir penting yang berhubungan dengan kewajiban vaksinasi, yaitu:
4. Terhadap setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti Vaksin Covid-19, kecuali bagi sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia.
5. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
- denda.
Kegiatan berlangsung dengan lancar atas bantuan partisipasi aktif dari para kader POSYANDU, relawan GARUDA Kedungmaling serta LINMAS. Petugas dari Pemdes menggawangi di bagian administrasi. Sementara 4 orang tim vaksinator berasal dari Puskesmas Sooko. Vaksinasi ke-6 yang diselanggarakan di Balai Desa Kedungmaling ini diharapkan meningkatkan jumlah warga yang telah diavaksin di atas usia 12 tahun. Sebagaimana yang disampaikan oleh Babinsa Koramil 0815/03 Pelda Miftahul Rahman bahwa dengan pemberlakuan sistem input data baru bisa langsung memilah penerima vaksin berdasarkan tingkat usia.
.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin