Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
Jun2026
Dibuka
354 Kali
Bertempat di Pendopo Kecamatan Sooko, pada hari ini Senin (2/6/25) dimulai pukul 13.00 WIB dilakukan penanda tanganan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih 7 (tujuh) Desa di Kecamatan Sooko yaitu : Wringinrejo, Ngingasrembyong, Gemekan, Kedungmaling, Modongan, Mojoranu dan Sambiroto. Notaris yang ditunjuk Pemkab Mojokerto sebagai NPAK adalah Qisthina Armalia Hirzi, SE, SH, M.Kn dan Grace Yeanette Pohan. SH.
Pengurus dan Pengawas Kopdes Merah Putih Kedungmaling berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus yang telah dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal : 25 April 2025 yang hadir dan melakukan penda tanganan Akta Pendirian adalah sbb. :
Pengurus :
Ketua : Heru Effendi, SE.
Wakil Ketua Bidang Usaha : Sumarlik
Wakil Ketua Bidang Anggota : Yusworo
Sekretaris : Yudi Irawan
Bendahara : Suwito
Pengawas :
Ketua : Edy Prabowo
Anggota : Anang Adi Santosa, SH.
Anggota : Ihsan
Anggota Luar Biasa : Eko Prasetyo (ed).


Putra Libra
30 April 2026 13:55:43
Mantab dik admin.......