Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto
Jan1970
Dibuka
1.142 Kali
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, pasal 2 ayat (1) huruf a : penanganan kemiskinan ekstrem maka pada hari Jum’at (12/01/204) di Pendopo “Hatmo Dihardjo” Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto telah dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM BLT) Desa Kedungmaling Tahun 2024.
Peserta yang hadir dalam Musyawarah Desa tersebut adalah Pemerintah Desa, BPD, LPM, Ketua RT/RW, TP-PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dengan total sekitar 60 orang hadirin.
Hal-hal yang disepakati dan diputuskan dalam Musdes tersebut antara lain :
Kecuali penetapan KPM BLT-DD pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan lelang Tanah Kas Desa berupa 21 bidang Sawah Kemakmuran kepada Buruh Tani warga Desa Kedungmaling.
Lelang sawah kemakmuran diberikan khusus kepada Buruh Tani dengan harga dibawah pasar, dilaksanakan sejak tahun 2020 ketika Edy Prabowo menjabat Kepala Desa dimaksudkan untuk mengangkat derajat, kesejahteraan dan sosial ekonomi buruh tani agar menjadi Petani yang mempunyai kemampuan dalam pengolahan tanah dan pengelolaan keuangan keluarga menjadi lebih baik.
“Namun, apabila ditemukan buruh tani pemenang lelang ternyata memperjual belikan atau mengalihkan sawah kemakmuran yang seharusnya digarap sendiri kepada pihak lain, maka kekhususan lelang kepada buruh tani akan ditiadakan di tahun 2025 dan sawah kemakmuran akan kami lelang terbuka dengan harga pasar wajar”, peringatan keras dari Edy, Kades Kedungmaling.
“Saat ini, ada kecenderungan warga yang tidak berprofesi sebagai buruh tani mendaftarkan diri, sebagai peserta lelang juga. Karena sangat menguntungkan, hanya dengan memeroleh hak sebagai penggarap dan mengalihkan kepada orang lain uang sudah ditangan, tanpa harus bekerja apapun, yang rugi Desa, PAD tidak maksimal dan buruh tani tetap tidak sejahtera”, jawaban Edy ketika ditanyakan alasan harus bersikap tegas.
Agenda ketiga di malam itu adalah sosialisasi tentang kemungkinan Desa Kedungmaling dipilih menjadi desa pelaksana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.
“Agar kita mendapat prioritas program dimaksud, kita harus tunjukkan antusiasme yang tinggi atas kepastian hukum tanah yang dimiliki masyarakat, kesiapan sarana dan prasarana pendukung dan Panitia yang kredibel dengan kemampuan IT yang mumpuni dan kondusfitas warga yang tetap terjaga” jelas Edy dalam pengantar sosialisasi. (ed).


Putra Libra
30 April 2026 13:55:43
Mantab dik admin.......