Desa Kedungmaling

Sooko - Mojokerto

|

Berita & Artikel

TUGAS DAN WEWENANG PPID

28

Apr
2019

Dibuka
438 Kali

Tugas, Wewenang Dan Mekanisme Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Desa Kedungmaling adalah sebagai berikut :

A.  Tugas dan Wewenang PPID

a. Tugas 

  1. Menyusun Daftar Informasi di Nagari
  2. Mengelola Informasi dan Layanan Informasi

  b. Wewenang

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. meminta dan memperoleh informasi dan unit kerja/ komponen kerja yang menjadi cakupan kerja.
  3. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi kepada unit kerja/ komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
  4. mementukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya di akses oleh publik .
  5. menugaskan unit kerja/ komponen kerja membuat , mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

B. Mekanisme Kerja

I. Pengumpulan Informasi, melaksanakan tugas :

a. Mengumpulkan Informasi :

  1. Pengumpulan informasi merupakan aktivitas penghimpunan kegiatan yag telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh setiap unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerja.
  2. Informasi yang dikumpulkan adalah informasi yang berkualitas dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja/komponen kerja.
  3. Informasi yang dikumpulkan dapat bersumber dari pejabat dan arsip, baik asrsip statis maupun dinamis.
  4. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam butir c merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi unit kerja ; sedangkan arsip statis dan dinamis merupakan arsip yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerja bersangkutan.

b. Penyedian Informasi dilakasanakan dengan :

  1. Mengenali tugas dan wewenang PPID
  2. Mendata kegiatan yang dilaksanakan oleh PPID
  3. Mendata Informasi dan diDokumentasi yang dihasilkan.
  4. Membuat daftar jenis-jenis informasi dan dokumentasi

c. Mengelompokkan Informasi 

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diUmumkan secara berkala.
  2. Informasi yang wajib di Umumkan secara serta merta
  3. Informasi yang tersedia setiap saat

II. Pelayanan Informasi

  1. Informasi Publik di umumkan secara berkala dilayanani melalui Website Resmi Desa : www.Kedungmaling.desa.id dan informasi media cetak, dan media sosial yang tersedia.
  2. Permintaan informasi yang disediakan setiap saat , semua informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat tetap disediakan.
  3. Pendokumentasian permintaan informasi dan pelaporan pelayanan. Semua permintaan informasi baik melalui media elektronik, tidak tertulis maupun yang tertulis harus bisa di dokumentasikan.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image

Arsip Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Sinergi Program

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Kedungmaling Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto

Profil Desa

Regulasi Penetapan [Desa] Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan [Desa] Adat : -

Desa Kedungmaling

Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto Provinsi Provinsi Jawa Timur

Kode Desa : 3516132004

Domain : www.kedungmaling.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Marawa
Silahkan Hubungi Pengembang